MENINJAU.COM- Kabupaten Karanganyar sejumlah 600 (enam ratusan) anggota masing-masing kecamatan menghadiri undangan secara luring maupun daring dalam kegiatan Pembinaan Rutin, serta Sosialisasi Aplikasi Sitangkas Di Kodokan, Papahan, Kec. Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57722 Minggu, 9 Januari 2022
Acara tersebut Sesuai. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona (Covid-19);
c. Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/2547/XII/OPS.4.5./2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang optimalisasi Alikasi Sitangkas,
d. Surat Kapolres Karanganyar Nomor: B/1814/XII/HUM.5.1./2021 tentang Sosialisasi
Aplikasi Sitangkas.
e. Menindak lanjuti kegiatan di polres Karanganyar dalam FGD focus grup discussions jum'at 7 Januari 2022 kemarin
Dalam sambutannya Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Karanganyar Joko Sutrisno, "Menyampaikan, Bahwa 1 januari 2022 genap sudah usia senkom mitra polri 18 tahun, dalam kiprahnya harus semakin mantap, tertata dan profesional, harus selalu berinovasi dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara NKRI."
"Pada hari ini kita menindaklanjuti sosialisasi aplikasi si tangkas yang dilaksanakan di polres karanganyar. Aplikasi itu untuk membantu memberi informasi dengan cepat kepada petugas polri agar dalam mengambil tindakannya juga lebih cepat dan bijak."
"Semua anggota Senkom diharapkan saat mengetahui kejadian agar memberi informasi lewat sitangkas tentunya informasi yang betul betul betul valid."
"Selanjutnya Senkom harus bisa menjadi penengah yang baik di masyarakat, ciptakan rasa aman dan nyaman menuju indonesia yang makmur ayem tentrem kertoraharjo." tutupnya. (Ghoni)
Social Header