Polsek Heram Kembali Bekuk Pelaku Penjual Miras Bersama Barang Bukti

Header Menu

Polsek Heram Kembali Bekuk Pelaku Penjual Miras Bersama Barang Bukti

02 Oktober


MENINJAU.COM – Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, Polsek Heram kembali bekuk pelaku penjual Minuman Keras (Miras) bersama barang bukti bertempat di Jalan SPG Waena tepatnya disamping Universitas Terbuka Distrik Heram.

Pelaku berinisial YL (28) dibekuk bersama barang bukti Minuman Keras berbagai jenis ketika personil Polsek Heram melakukan patroli dialogis.

Kapolsek Heram Iptu Frangky Rumbiak ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan YL bersama puluhan botol Minuman keras yang siap dijualnya.

Berawal saat personilnya melakukan patroli dialogis dan melintas di TKP menemukan pelaku sedang melakukan transaksi penjualan Miras jenis Vodka. Personil langsung berhenti dan mengamankan pelaku kemudian mencari barang bukti lainnya.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan Perintah Kapolda Papua dan Instruksi Walikota Jayapura yang melarang dilakukannya penjualan Minuman Keras selama pelaksanaan PON XX Papua di wilayah Kota Jayapura.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 8 botol Anggur Merah, 4 botol Anggur Kawa-Kawa, 2 botol Jennever, 2 botol Vodka, 6 botol Bir Hitam, 2 botol Anggur Javan dan 3 botol Mansion House.

Kini pelaku bersama Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Heram guna penanganan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Heram.

Peraturan melarang penjualan Miras dalam masa pelaksanaan PON XX Papua di Kota Jayapura guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh Minuman Keras, semua dilakukan guna mensukseskan pelaksanaan event besar tersebut. mari bersama kitorang sukseskan pelaksanaan PON XX di Papua.