Jurnalis Asrul Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum sebut Jaksa Keliru Terapkan Pasal

MENINJAU.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menuntut jurnalis Berita.News Muhammad Asrul dengan  hukuman pidana penjara 1 tahun dalam perkara UU ITE.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (13/10/2021),  jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa Asrul 
melakukan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) atas empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU 
Irmawati, S.H.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan"tambanya.

Dalam Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Asrul akhirnya digelar, setelah tertunda selama tiga pekan karena jaksa tidak siap dan terdakwa sakit.
Ads1

BERITA

Ads2