Breaking News

Civitas Akademik STAKPN Sentani Desak Menteri Agama Segera Lantik Ketua Baru

MENINJAU.COM - Pada hari Jumat 15 Oktober 2021, Civitas akademik Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri menggelar unjuk rasa di kampus. 

ew
Dengan dibatalkannya pelantikan tersebut, aktivitas di kampus tersebut macet. Untuk itu, puluhan mahasiswa bersama dosen dan pejabat terkait di Kampus menggelar aksi damai, jumat 15/10/ jam 11.00 Waktu sentani. Mereka mendesak menteri agama segera melantik DR. Yosep Kambu, SPAK, M.Si agar kegiatan perkuliahan berjalan normal. 

Berikut kronologinya

1. Pada senin, 11 Oktober 2021, DR. Yosep Kambu, S.PAK, MSi menerima panggilan dari sekjen kemenag, Nisar. Diminta berangkat ke jakarta ikut pelantikan pada hari rabu 13 Oktober 2021.

2. Selasa malam, saat tiba di Jakarta, DR. Yosep Kambu, S.PAK, MSi, melapor ke sekjen kemenag bahwa dirinya sudah tiba di Jakarta. Disaat itu juga, Pak Yosep menerima undangan pelantikan No. 052113.6/B.II/3/2022 dari sekjen. 

3. Sejak surat undangan pelantikan diterima oleh Pak Yosep, ada isu yang beredar bahwa, salah satu saingan pak Yosep, gelisah dan memainkan lobi-lobi, dengan membangun kampanye hitam terhadap pak Yosep. Misalnya tentang Disertasi doktor dengan judul; Sikap Gereja Terhadap Kekerasan Negara Pada Masyarakat Sipil Yang Pro Papua Merdeka di Kota Jayapura (Suatu studi kasus). Isu yang dimainkan terhadap pak Yosep juga isu bahwa pak Yosep penyokong dana untuk separatisme di Vanuatu?

4. Rabu 13 Oktober 2021, jam 11. 00 WIB, secara tiba tiba pak Yosep menerima pesan whatsapp dari sekjen yang mengatakan pelantikan untuk STAKPN ditunda. Tak Lama kemudian surat pembatalan no: S-052142/B.II.3/Kp.09/10/2021

5. Pak Yosep mencari tahu alasan pembatalan pelantikan, info yang didapat bahwa  dirjen BIMAS kristen yang meminta dibatalkan.
📱Simak berita terbaru pilihan kami langsung di ponselmu. Akses melalui www.meninjau.com. Apabila ada kritik saran dan masukan atas berita yang kami tayang bisa melakukan koreksi atau hak jawab sesuai aturan kode etik UU Pers. Melalui 📨Email : meninjaucermin@gmail.com
© Copyright 2022 - MENINJAU.COM