Rekontruksi Pembunuhan Pengusaha Emas, Peragakan 60 Adengan dan 13 Lokasi

MENINJAU.COM– Pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 akhirnya Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44) guna kepentingan penyidikan dalam menguji persesuaian keterangan para tersangka dan saksi. 

Dalam rekontruksi tersebut kedua tersangka dihadirkan yakni MM dan istri korban berinisial VL dengan didampingi pengacara masing-masing serta hadir juga dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan keluarga korban untuk menyaksikan. 
Rekontruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota dilakukan dengan dua keterangan sehingga penyidikan mengakomodir semua adegan dengan dua versi. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.I.K., M.Pd Ketika dikonfirmasi di sela-sela kegiatan rekontruksi mengatakan bahwa hari ini penyidik sedang melaksanakan rekontruksi kasus pembuhunan berencana terhadap korban Nasrudin alias Acik (44). 

Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda diseputaran Kota Jayapura. 

Di adegan ke 33 sampai 37 korban Nasrudin alias acik tewas diabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut. 

Dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH tapi kami upayakan keduanya tetap diperagakan. 

Untuk berkas perkaranya apakah digabung, itu nanti akan kami lihat. Namun yang jelas pelaku utamanya adalah MM dan VLH ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan, sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah tetapi kita sudah memiliki bukti yang kuat.

Perlu diketahui kejadian pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari senin tanggal 28 Juni 2021 di Jalan Balai Distrik Holtekam Kilo Meter 9 Distrik Muaratami Kota Jayapura. 

Kasus pembunuhan berencana ini, atas perbuatan kedua tersangka dijerat primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan pidana seumur hidup serta pidana penjara 20 tahun.
Ads1

BERITA

Ads2