Polres Mimika Himbau Kamtibmas dan PPKM Darurat di malam hari

MENINJAU.COM – Pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021, personel Polres Mimika melaksanakan patroli sekaligus himbauan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kepada masyarakat Kabupaten Mimika.

Pelaksanaan ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Mimika AKP Rosman dengan melibatkan 4 personelnya dengan menempuh rute Jalan Tri Kora, Jalan Ahmad Yani, Jalan Bayangkara, Jalan Yosudarso, Jalan  Bungenvil, Jalan Leo Mamiri, Jalan Hasanuddin, Jalan Irigasi, Jalan BudiUtomo dan Jalan  Cendrawasih.

Saat dikonfirmasi, Kasat menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 230 tahun 2021 yang terhitung sejak tanggal 1 Agustus s/d 14 Agustus 2021 dengan ketentuan yakni: "restoran/rumah makan, supermarket, pasar swalayan, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya selain ditetapkan jumlah pengunjung juga ditetapkan waktu penutupan, yaitu ditutup jam 19.00 WIT.

Oleh karena itu kami bersama personel kembali menghimbau masyarakat dengan menggunakan kendaraan Raisa dengan pengeras suara yang ditujukan kepada para pelaku usaha disepanjang Jalan yang ada didalam kota Kabupaten Mimika.

Yang mana dalam himbauan tersebut kami menyampaikan bahwa para Pelaku usaha harus mentaati surat Keputusan Bupati Mimika untuk menutup usahanya pada pukul 19.00 WIT dan pada pukul 20.00 - 06.00 WIT semua aktifitas sudah ditiadakan atau ditutup karena pada jam 20.00 WIT petugas gugus Covid-19 terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD dan Distrik sudah melakukan penyekatan dijalan jalan raya.

Kami harap dengan himbauan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat sehingga dalam pelaksanaan pemberlakukan PPKM ini dapat berjalan dengan lancar.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak