Polisi berhasil amankan tiga pejudi sabung ayam beserta barang bukti

MENINJAU.COM – Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021, bertempat di belakang Pasar Youtefa Distrik Abepura, personel Polsek Abepura berhasil mengamankan tiga pria berinisial AD (48), LOR (58) dan L (51) karena tertangkap tangan melakukan judi jenis Sabung Ayam.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H didampingi Wakapolsek AKP Harjaka bersama Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi.

Kapolsek Abepura ketika dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa ayam dan uang tunai.

Berawal laporan warga yang sudah resah dengan aktifitas judi sabung ayam yang kerap terjadi di lokasi tersebut karena mengganggu kenyamanan warga setempat.

Mersepon laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP dan menemukan para pelaku sedang berjudi sabung ayam, tim langsung membubarkan aktifitas tersebut dan menangkap tiga orang terduga pelaku yakni AD, LOR dan L.

Dari hasil penangkapan didapati barang bukti berupa empat lembar uang pecahan 100 ribu, delapan lembar uang pecahan 50 ribu, dua ekor ayam jantan, 22 buah mata pisau untuk taji ayam dan satu buah tas dompet taji ayam berwarna hitam.

Para pelaku bersama barang bukti kini telah berada di Mapolsek Abepura guna diberi tindakan tegas melalui penyidikan oleh unit reskrim polsek abepura. Kami mengimbau kepada warga diseputaran Kota Jayapura khususnya di wilayah distrik abepura untuk tidak melakukan aktifitas judi yang dapat meresahkan masyarakat, karena selain merugikan diri sendiri hal tersebut juga pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak