Indeks Perilaku Antikorupsi Menurun, Dr. Shri Hardjuno: Revolusi Keuangan Negara serta Benahi Tata Kelola Agar Transparan dan Akuntabel
MENINJAU.COM - Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai berada di titik nadir usai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Terbaru Indeks Persepsi Korupsi 2023 yang dirilis Transparency International Indonesia stagnan di angka 34 (nilai maksimal 100). Jakarta (28/07/2024) kemarin.
Diketahui, berdasarkan data BPS no.53/7/Th.XXVII , pada 15 juli 2024 menyebutkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82). Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96).
Sementara, data Terbaru Indeks Persepsi Korupsi 2023 yang dirilis Transparency International Indonesia stagnan di angka 34 (nilai maksimal 100). Sehubungan hal tersebut, penguatan kelembagaan KPK dan IPK (indeks persepsi korupsi) perlu ditingkatkan karena akan sangat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia tentunya.
Dr (Cand) Shri Hardjuno Wiwoho SH, MM menyampaikan Tata Kelola Keuangan Negara, yang mana transparan dan akuntabel, dan seluruh masyarakat berhak mengetahui.
" Akan tetapi, yang terjadi saat ini baik kementerian keuangan negara, DJKN di kala memerlukan informasi informasi tersebut, penegak hukum itu terkadang sedari mereka (red: kementerian keuangan dan DJKN) menutupi informasi tersebut," timpalnya
Maka dari itulah, white collar crime atau (penjahat kerah putih) jauh lebih jahat, imbuhnya saat memberikan pernyataan saat forum bertajuk," Index Perilaku Anti Korupsi Menurun, Benarkah Hukum di Titik Nadir ?" digelar oleh Airlangga Forum, pada hari Jumat (26/07) 2024 pukul 17.00 wib hingga 19.00 wib.
Turut dihadiri, dengan Narasumber Dr (Cand) Andry Lesmana SH, MH, Dr (Cand) Shri Hardjuno Wiwoho SH, MM, dan Iqbal Fellisiano SH, LL.M, (Asisten Ahli Bidang Hukum) beserta Enrico B. Silangen, Ilham Dianta.
Lebih lanjut, Dr. Shri Hardjuno berharap Tatanan keuangan negara, marilah kita benahi tata kelola keuangan negara, agar bisa transparan, akuntabel ke depannya.
" revolusi ini tidak perlu berdarah darah seperti era reformasi, namun revolusi itu bisa berupa sesuatu yang di edukasi," jelasnya.
Misal, ungkap Hardjuno seperti Tatanan keuangan negara, yang mana revolusi keuangan negara. Dimana marilah kita benahi tata kelola keuangan negara, agar bisa transparan, akuntabel.
Tata Kelola Keuangan Negara, yang mana transparan dan akuntabel, dan seluruh masyarakat berhak mengetahui. Akan tetapi, yang terjadi saat ini baik kementerian keuangan negara, DJKN di kala memerlukan informasi informasi tersebut, penegak hukum itu terkadang sedari mereka (red: kementerian keuangan dan DJKN) menutupi informasi tersebut.
" Maka itulah, white collar crime atau (penjahat kerah putih) jauh lebih jahat," imbuhnya
Maka dari itulah, melalui forum seperti ini baik secara terbuka dan orang orang menjadi lebih terbuka akan menjadi jauh lebih baik ke depannya.
Hal tersebut, bisa benar benar solid. Untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi. Namun masyakat kini disuguhkan, baik secara publik antara kejaksaan dan kepolisian, dan juga baik antara KPK dan Kepolisian, serta sebaliknya nampak tidak akur.
Padahal, apabila dicermati lebih mendalam sebenarnya siapa sih yang merusak citra seperti ini. " Mohon maaf ya, sepertinya ini ialah orang yang melanggar hukum itu sendiri. mereka (red: koruptor) bisa mengendalikan hukum itu sendiri dengan 'uang', " tandas Hardjuno.