News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aspirasi tulus tanpa boncengan, Kelompok Eks THK-II Nabire Terima Hasil Sidang Mediasi Bupati

Aspirasi tulus tanpa boncengan, Kelompok Eks THK-II Nabire Terima Hasil Sidang Mediasi Bupati


MENINJAU.COM – Puluhan Honorer yang belum diakomodir dalam SK MenpanRB Nomor 1053 Tahun 2022 yang tergabung dalam Kelompok Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) di Kabupaten Nabire menyatakan sikap menerima tawaran Bupati Mesak Magai dalam sidang Mediasi antara Bupati Nabire dengan Penggugat Eks THK-II Nabire 15 Februari 2023 lalu. Hal itu disampaikan Simon Silotes Wihiyawari Koordinator Eks THK-II Nabire dalam jumpa pers [28/02/2023] di Pantai Menase, Kalibobo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Simon Silotes Wihiyawari selaku Koordinator menyampaikan aspirasi THK-II ini datang tulus tanpa boncengan-boncengan dari pihak-pihak manapun.

“Kami benar-benar menuntut hak kami, untuk itu kami menyampaikan kepada bapak Bupati untuk di pertimbangkan.”kata Silotes juga salah satu Penggugat Bupati Nabire, Selasa [28/02/2023] siang.

Mewakili Perwakilan THK-II di 16 OPD didampingi belasan Eks THK-II Nabire dirinya menandatangani dan membacakan pernyataan sikap.

Berikut ini Poinya:

1. Mengucapkan Terimakasih dan Permintaan Maaf Kepada Bupati Nabire, Mesak Magai,S.Sos,M.Si.

2. Menerima Hasil Keputusan Surat Menteri Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1053 Tahun 2022. Tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Kontrak di Lingkungan Pemerintah kabupaten Nabire menjadi Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

3. Meminta Kepada Bapak Bupati Nabire untuk dapat mengakomodir kami yang menyatakan sikap menerima mediasi ini dan telah menyerahkan berkas kami (nama nama terlampir) dapat dimasukan dalam formasi yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.

Untuk diketahui bersama bahwa Kelompok THK-II ini menerima hasil mediasi yang ditawarkan Bupati Nabire Mesak Magai, Namun ada sejumlah THK-II yang masih belum menerima dan menolak mediasi tersebut dan bersama kuasa hukum LBH sedang berencana memproses ke tingkat PTUN Jayapura.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.