Aspirasi tulus tanpa boncengan, Kelompok Eks THK-II Nabire Terima Hasil Sidang Mediasi Bupati
Simon Silotes Wihiyawari selaku Koordinator menyampaikan aspirasi THK-II ini datang tulus tanpa boncengan-boncengan dari pihak-pihak manapun.
“Kami benar-benar menuntut hak kami, untuk itu kami menyampaikan kepada bapak Bupati untuk di pertimbangkan.”kata Silotes juga salah satu Penggugat Bupati Nabire, Selasa [28/02/2023] siang.
Mewakili Perwakilan THK-II di 16 OPD didampingi belasan Eks THK-II Nabire dirinya menandatangani dan membacakan pernyataan sikap.
Berikut ini Poinya:
1. Mengucapkan Terimakasih dan Permintaan Maaf Kepada Bupati Nabire, Mesak Magai,S.Sos,M.Si.
2. Menerima Hasil Keputusan Surat Menteri Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1053 Tahun 2022. Tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Kontrak di Lingkungan Pemerintah kabupaten Nabire menjadi Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
3. Meminta Kepada Bapak Bupati Nabire untuk dapat mengakomodir kami yang menyatakan sikap menerima mediasi ini dan telah menyerahkan berkas kami (nama nama terlampir) dapat dimasukan dalam formasi yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Untuk diketahui bersama bahwa Kelompok THK-II ini menerima hasil mediasi yang ditawarkan Bupati Nabire Mesak Magai, Namun ada sejumlah THK-II yang masih belum menerima dan menolak mediasi tersebut dan bersama kuasa hukum LBH sedang berencana memproses ke tingkat PTUN Jayapura.