Sidang Putusan Tanpa Sidang Pembuktian, Masyarakat Nabire Anggap, MKRI Tak Konstitusional


MENINJAU.COM-
Terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire sempat digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/8/2021) lalu. Pada proses ini, MKRI tidak laksanakan sidang pembuktian keterangan saksi namun MKRI agendakan  sidang putusan yang akan dilaksanakan pada 29 September 2021, hal ini banyak masyarakat merasa kecewa. 

Permohonan PHP Bupati Nabire ini diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) yang berbeda. Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3  Fransiscus Xavetius dan Tabroni bin M. Cahya. Sedangkan Perkara Nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Yufinia Mote dan Muhammad Darwis. 
Rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pada 29 september 2021 mendatang. Hal ini disikapi masyarakat dan tokoh adat nusantara yang ber9
“Asas keadilan dalam proses hukum akan ditemukan ketika ada sidang pembuktian sebab tanpa pembuktian tidak akan menemukan keadilan dalam pokok perkara yang telah diajukan paslon di MKRI, “Hal ini ditegaskan Tokoh D3N Petrus Asso, Senin, (26/9/2021) saat ditemui media ini di Hadi Mart Nabire Papua.

MKRI harus melaksanakan sidang pembuktian dan keterangan guna mencari keadilan soal proses PSU pilkada Nabire. Mengingat banyak persoalan krusial yang terjadi pada 28 Juli 2021 saat PSU lalu, maka keterangan saksi sangat penting sekali untuk mencari keadilan. Mengingat negara kita adalah negara hukum.
“MKRI harus menggunakan tata acara persidangan sesuai konstitusional yang berlaku. Jika MKRI memutuskan tanpa sidang pembuktian, ini aturan dari mana ?   kami masyarakat Nabire sangat kecewa sebab tanpa sidang pembuktian langsung masuk pada sidang putusan, “tegas Asso.
MKRI harus menjaga nama baik negara. Jangan terkesan abaikan aturan dalam menyimak pokok persoalan.

Sebab PSU Pilkada Nabire banyak sekali persoalan saat pencoblosan digelar yang harus simak dan dibahas.  Sementara itu, salah satu warga Nabire Geeri Raubaba mengatakan, satu prinsip negara kita adalah negara hukum yang berjalan diatas dasar UU 1945, dasar pancasila dan lambang negara burung garuda.

Kami percaya bahwa MKRI  adalah wakil Allah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang saya anut dan kitab suci yang saya pakai sebagai orang percaya kepada Allah.
“Saya percaya bahwa MKRI adalah wakil Allah, keputusan itu dia tidak menyimpang tetapi  dia memutuskan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya karena Mkri adalah wakil Allah, “jelas Gerri saat konferensi pers di Caffe Hadi Mart.


“Barang siapa takut kepada Allah dan menyatakan kebenaran maka dia akan dibenarkan oleh Allah. Jujur saya sampaikan bahwa Allah itu ada di antara ketiga paslon, namun satu diantara tiga akan putuskan.
“hari ini seterusnya ketika kebenaran itu dinyatakan sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti namun saya san9gat disayangkan ketika sidang pembuktian tidak dilaksanakan, “tegas Raubaba.

MKRI Segera Batalkan Jadwal Sidang Putusan, Kepala Suku Nusantara Nabire Minta Gelar Sidang Pembuktian
Sejumlah kepala Suku yang terhimpun dalam Kepala-kepala Suku Nusantara mendesak MKRI gelar sidang pembuktian untuk mencari keadilan atas PSU Pilkada Nabire. Mengingat banyak persoalan yang potensi terjadi konflik jika putusan tanpa sidang pembuktian.
Ayub Wonda, yang di nobatkan sebagai Kepala Suku Nusantara menegaskan, MKRI harus laksanakan sidang pembukti. 
Saya payungi sejumlah kepala suku dari Sabang-Merauke. Kami di Nabire menjaga kebhinekaan oleh karena itu tak ada pertumpahan darah hanya karena masalah pilkada Nabire, “tegas Ayub Wonda kepada media ini, Senin, (26/9) saat berikan keterangan pers di istana Honai Nusantara.
“mencari fakta kecurangan harus ada sidang pembuktian, jangan dulu putusan. Kami masyarakat di Nabire merasa kecewa jika langsung pada sidang putusan tanpa melihat fakta-fakta persoalan yang sudah diajukan ketiga paslon.
Kepala Suku Mee, Ferri Youw menegaskan bahwa, ketiga Paslon adalah Suku Mee. Pihaknya menegaskan Nabire tidak bole ada pertumpuhan darah seperti daerah lain. Jika terjadi konflik hanya karena MKRI tidak laksanakan sidang pembuktian maka saya kepala suku Mee akan laporkan KOMNAS HAM.
Cuma masyarakat Nabire kecewa sebab MKRI tidak agendakan sidang pembukti untuk melihat fakta-fakta persoalan saat PSU 28 Juli 2021 lalu. 
“Persoalan krusial adalah penyebaran e-KTP Paslon, DPT bermasalah, money politik dan keterlibatan lembaga negara yang tidak profesional. Barang bukti dan keberatan itu sudah diajukan oleh masing-masing paslon. MKRI harus simak bukti-bukti kecurangan demi keadilan hukum. *
“sebab penyelenggara tidak professional menjalan tugas dan tanggung jawab. Penyelenggara telah merugikan negara maka sidang pembuktian harus digelar dan jangan langsung putusan, “tegas Meekaiboo, Feeri Youw, dísela berikan keterangan pers.
Jika MKRI tidak menggelar sidang pembuktian lalu MKRI putuskan untuk memenangkan salah satu kandidat akan berpotensi terjadi konflik seperti daerah lain.
“jika nyawa manusia korban hanya karena masala8h PSU Pilkada Nabire maka kami seluruh kepala suku akan melaporkan MKRI ke KOMNAS HAM, “tegasnya.  
Oleh karena, kami sarankan kepada MKRI untuk gelar sidang pembuktian dan batalkan sidang putusan demi konstitusi dan keadilan hukum, “tegas Youw saat konferensi di rumah adat Nusantara, Senin, (126/9/). 
Kami kepala suku tiap harus urus masyarakat. Jangan lagi ada konflik hanya karena pilkada Nabire. MKRI harus melihat persoalan dengan jelih untuk mencari keadilan dalam proses pilkada Nabire.
Bila MKRI memutuskan untuk melaksanakan pilkada Nabire pada 2024 tentu masyarakat Nabire akan menerimah tetapi untuk memenangkan salah satu paslon tentu akan mengakibatkan konflik di Nabire. Mengingat nabire saat ini ibarat api dalam sekam.

Ads1

BERITA

Ads2