masukkan script iklan disini
Yang dilakukan Institusi yg mempunyai Otoritas tertingggi di lembaga Keuangan RI.
Setelah CIU, maka sesuai POJK No 28 / 2015 diharuskan dibentuk Tim Likuidasi.
Dimana Pembentukan Tim Likuidasi, adalah sebagai Proses Likuidasi yang dihasilkan dari RUPS secara Sirkuler.
Saat ini Para Nasabah Wanaartha mau tidak mau mengikuti "anjuran" dari si Pelaku CIU Wanaartha.
Nasabah dalam hal ini seperti makan Buah Simalakama. Dimakan akan menderita, tidak dimakan akan mati.
Tidak ikut Proses Likuidasi, maka Tidak akan dapat Pembayaran HAK - HAKnya.
Ikut Proses Likuidasi sampai saat ini Nasabah Baru Menerima Pembayaran sebanyak 2 Tahap, :
Tahap 1 Sebesar 0.28 %
Tahap 2 Sebesar
0.52 %
Tahap 3 sampai saat ini belum dibayarkan dan semakin tidak jelas informasinya.
Adapun dana yg dibayarkan ke Nasabah HANYA DARI DANA JAMINAN yang ada di OJK saja, sebesar Rp 185 Miliar, bukan dari aset milik Wanaartha ataupun dari dana di sumber dana lainnya.
Sedangkan dana yang di Rampas dan tidak ikut di Rampas yang merupakan OTORITAS dari OJK
sama sekali tidak ada upaya untuk mengeluarkan dana tersebut.
Motto OJK mengatur, OJK mengawasi, OJK melindungi tetapi sangat Jelas tidak melindungi konsumen, bahkan nasabah. OJK hanya melindungi pelaku usaha.
Sedangkan OJK hanya Mengandalkan Team Likuidasi untuk Mengupayakan UANG tersebut.
Sedangkan Proses LIKUIDASI hanya bertugas Pemberesan Pembayaran dari dana dana yang siap pakai saja alias dana di depan mata. Tetapi dana-dana yang masih tersembunyi sangat jelas tidak ada upaya sama sekali dari OJK membantu Tim Likuidasi.
Untuk upaya- upaya ke Kejaksaan yang seharusnya dilakukan oleh OJK, sampai berakhirnya masa Tugas Team Likuidasi Desember 2024 Tidak bisa Mengeksekusi Uang Nasabah yang dirampas negara.
Seandainya OJK yang memiliki Otoritas/Kekuasaan saja tidak bisa atau tidak mau berupaya mengembalikan UANG nasabah, *nah Dimana Tanggung Jawabnya*??
Dan juga Proses Likuidasi sudah melakukan audit serta verifikasi dokumen Polis - Polis Nasabah.
Di Audit oleh 2 KAP dengan *Biaya yg di bebankan kepada UANG yg seharusnya menjadi HAKnya Nasabah. Di mana Hati Nuranimu OJK??
Proses Likuidasi sudah melaporkan Hasil Audit ke OJK Dimana ada Kewajiban PSP untuk membayar Hak Nasabah sebesar 12.4 T
Naaah Seharusnya OJK kejar PSP untuk membayarkan Hak nasabah..
*Fungsi Melindungi Nasabah nya dimana..?*
Biaya Operasional selama 2 tahun sekitar 37 M
*Sebesar 37% dari Nilai UANG yang Dibagikan ke Nasabah.*
Sedangkan *NASABAH pemilik UANGnya hanya baru menerima 0.7%.
Bahkan sampai Akhir masa jabatan Team Likuidasi
Hak nasabah yang bisa di Terima Sekitar 1%
Sedangkan Proses Likuidasi 37% Uang Nasabah buat biaya Likuidasi...
Aneh
Miris
Sedih
Sekali Nasib
para Nasabah Wanaartha..
Para pemimpin
Para Pejabat
Sampai Saat ini
Serasa DIAM dengan Nasib Sial Nasabah Wanaartha
Yang Beli Polis ada Rekomendasi Stempel OJK nya......
Apakah Masih diperlukan OJK sebagai Institusi tsb...
Walahualam....
Wassama
Nasabah Wanaartha
Korban Gagal Bayar
Korban PSP
Korban OJK
Korban Negara gagal melindungi warganya

