Mabes Polri Ungkap 7 Kasus Dengan 16 Tersangka, Peredaran Narkoba 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi, dan 1,9 kg ketamine
MENINJAU.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tujuh kasus penyeludupan narkotika dengan berbagai modus baru yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia dalam kurun waktu satu bulan.Jakarta (29/05/2023)
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut hasil dari operasi gabungan antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
“Pengungkapan dilakukan akhir April sampai Mei 2023 hari ini. Ada tujuh kasus dengan 16 orang tersangka, dengan barang bukti 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi, dan 1.911 gram (1,9 kg) ketamine,” katanya.
Jayadi menjelaskan dari 16 tersangka yang ditangkap, dua orang terdiri atas perempuan. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengendali. Dari tujuh kasus itu, terdapat dua warga binaan Lapas Narkotika Gintung Cirebon, Jawa Barat.
Pada kasus pertama, penyidik mengungkap kasus penyeludupan sabu 35 kg di Perairan Batam, Kepulauan Riau, dengan tersangka yang ditangkap tiga orang.
“Modus pelaku memasukkan narkoba sabu ke dalam ban kendaraan,” katanya.
Kemudian, kasus kedua yang ditangani Subdit I Dittpid Narkoba Bareskrim Polri dilakukan lima tersangka yang merupakan jaringan Afghanistan-Pakistan dan Indonesia. Dalam kasus ini terdapat dua narapidana Lapas Cirebon berperan sebagai pengendali.
“Modus jaringan ini mengirim sabu dilarutkan dalam kain korden di dalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu,” kata Jayadi.
Kasus ketiga, penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman dari Italia berupa ketamine seberat 1,9 kg, tersangka satu orang.
“Ketamine ini bukan termasuk kategori narkoba, masuknya kategori sediaan farmasi,” katanya.
Kasus berikut diungkap di Pelabuhan Sekupang, Batam. Penyidik dan Ditjen Bea Cukai melakukan operasi gabungan menangkap dua tersangka dengan barang bukti 3 kg sabu.
Untuk kasus keenam dan ketujuh terjadi di wilayah hukum Pekanbaru, Riau. Barang bukti berupa 8 kg sabu dengan satu orang tersangka, 13 ribu butir ekstasi, dan 7 kg sabu dengan dua orang tersangka.
Para tersangka dijerat pasal primer, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 dan Pasal 112. Sedangkan pelaku pembawa ketamine dijerat Pasal 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider Pasal 196.
“Dari pengungkapan ini total yang terselamatkan 315.203 jiwa,” kata Jayadi.
(JNI)