Langsung ke konten utama

Polisi Bakar 274,47 Gram Ganja di Nabire

MENINJAU.COM -  Polisi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis ganja tingkat penyidik sebanyak 274,47 Gram di Nabire. Pemusnahan dilakukan dengan dituangkan kedalam tungku kemudian membakar ganja.

"Barang bukti dari hasil penangkapan di ruangan AMC (Apron Movement Control) Bandar Udara Nabire pada 20 November 2020," kata Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos, Rabu (06/1/2021).

Barang bukti ini diamankan dari dua orang tersangka. Kedua tersangka yaitu APP alias A (33) dan RR (28).

Ganja yang disita itu kemudian dibakar. "Dengan cara dituang didalam tungku kemudian di bakar ganja setelah dibakar dibuang kedalam Got," ujar Kasat.

Kedua tersangka dijerat dengan, Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," jelas Kasat Res Narkoba, Iptu Agus. (*)
© 2020 MENINJAU MEDIA

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.