Kedapatan Mengedarkan Narkoba, SA Ditangkap Polisi di Nabire


MENINJAU.COM- Pria berinsial SA (28), kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di samping Kantor Perhubungan DLLAJ, Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.

"Pada saat itu SA akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 3 paket/bungkus sesar dan 8 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika Jenis Ganja di dalam kantong celana," jelas Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Supraytino, S.Sos kepada Subbag Humas Polres Nabire, Rabu (13/1/2021).

Kasat Iptu Agus mengatakan SA ditangkap di di samping Kantor Perhubungan DLLAJ, Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, pada Selasa (12/1) pukul 22.28 Wit.

Polisi kemudian mengamankan SA dan menggeledah remaja tersebut. Hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket/bungkus sesar dan 8 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika Jenis Ganja di dalam kantong celana.

Barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba, 3 paket/Bungkus Besar yang diduga Narkotika jenis Ganja, 8 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 Buah Handphone Merek Vivo Y12 warna Biru-Hitam, 1 Lembar uang pecahan 50.000, 4 Lembar uang pecahan 20.000, 1 Lembar uang pecahan 5.000, 3 Lembar uang pecahan 2.000 dan 1 Buah celana panjang warna Cokelat.

"SA sudah kami amankan dirutan Polres Nabire," ungkap Kasat.

SA dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Ads1

BERITA

Ads2