Kapolda Diminta Segera Perintahkan Kapolres Nabire Proses Hukum Bupati Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan

MENINJAU.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Papua) layangkan surat meminta Kapolres Nabire segera Tindaklanjut Laporan Polisi atas Tindakan Penganiayaan sesuai Surat Tanda BuktiLaporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR Secara Professional”

LBH Papua dalam siaran persnya Siaran Pers Nomor : 024/SP-LBH-Papua/XI/2021. Pada prinsipnya tindakan kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-udangan yang berlaku di indonesia. 

Dalam keterangan itu, Atas peristiwa kekerasan terhadap perempuan tindak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak diproses secara hokum sebab jika tidak diproses secara hokum maka secara langsung akan melahirkan pelanggaran hak atas keadilan bagi seseorang sesuai ketentuan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” sebagaimana diatur pada pasal 17, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 

Salah satu bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan terlihal dalam kasus Bupati Dogiai Tikam Sang Istri ke 5 di Nabire Papua (Baca : https://papua.tribunnews.com/2021/11/03/kronologis-bupati-dogiai-tikam-sang-istri-di-nabire-papua?page=2) yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2021. Menurut informasi dari keluarga, atas peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Nabire pasca kejadian tanggal 28 Oktober 2021. Atas dasar itu, untuk memberikan keadilan kepada Korban maka sesuai dengan salah satu tugas pokok polisi adalah penegak hokum sebagaimana diatur pada pasal 13, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maka polisi wajib mengunakan segala kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Peraturan Kapolisi Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Undang Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk memenuhi hak atas keadilan bagi korban sesuai perintah sesuai perintah pasal 17, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia diatas. 

Dalam rangka mengawal terpunuhinya hak atas keadilan secara hokum bagi korban atas tindakan kekerasan yang dialaminya pada tanggal 28 Oktober 2022 dan terlah dilaporkan ke pihsk Kepolisian Resort Nabire maka pada tanggal 1 November 2021 korban secara resmi menandatangai Surat Kuasa Khusus. Penandatanganan Surat Kuasa khusus dilakukan diruang bangsal tempat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire. Pasca mendapatkan Surat Kuasa dari korban langsung, staf LBH Papua selanjutnya ke kantor Polrisi Resort Nabire untuk memastikan perkembangan penanganan tindakan kekerasan yang menimpa klien oleh pihak kepolisian resort nabire. 

Di kantor Polisi, Staf LBH Papua mendapatkan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) yang diberikan oleh pihak kepolisian resort nabire. Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR disebutkan bahwa pelaporan dilakukan pada pukul 19:30 Wit, tanggal 28 Oktober 2021. Selain itu, dalam STBL disebutkan secara garis besar disebutkan identitas pelapor, perkara yang dilaporkan,  nama Pelaku, nama korban dan nama saksi serta kornologis secara garis besar tindak pidana yang terjadi. 

Dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR disebutkan bahwa tindak pidana yang terjadi adalah Penganiayaan. Berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan diatur pada pasal 351 KUHP, agar diketahui maka selanjutnya akan disebutkan rumusan pasalnya  sebagai berikut : 

Pasal 351

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Sekalipun dalam STBL hanya menyebutkan tindak yang terjadi adalah Penganiayaan namun apabila disesuaikan dengan keterangan Korban terkait tindakan kekerasan yang dilakukan mengunakan sebuah pisau maka secara otomatis menunjukan fakta hokum pelanggaran Pasal 2, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Pada perkembangannya korban menyampaikan kepada LBH Papua selaku kuasa hokum terkait adanya ancaman-ancaman serta desakan-desakan untuk menyelesaikan persoalan tindakan kekerasan mengunakan mekanisme kekeluragaan. Berkaitan dengan ancaman dan desakan tersebut sudah diketahui dengan pasti siapa aktor intelektualnya sehingga jika melalui semua ancaman dan desakan itu menimbulkan korban baru maka tentunya persoalan hokum akan semakin bertambah panjang dan tidak ada titik temunya. 

Sesuai dengan “ketentuan Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat Untuk mengubah pola-pola tingkah laku sosial dan budaya para laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka dan kebiasaan-kebiasaan serta semua praktek lain yang berdasarkan atas pemikiran adanya inferioritas atau superioritas salah satu gender, atau berdasarkan pada peranan stereotip bagi laki-laki dan perempuan” sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf a, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita maka harapannya Kepolisian Resort Nabire dapat bertindak secara professional untuk menangulangi ancaman dan selanjutnya mengabaikan semua upaya diluar hokum yang terlahir dari “praktek lain yang berdasarkan atas pemikiran adanya inferioritas atau superioritas salah satu gender” yang terus mengobarkan hak atas keadilan bagi perempuan korban kekerasan dan diharapkan dapat memproses laporan polisi sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR secara professional.

Berdasarkan uraian temuan tindak pelanggaran hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus penikaman yang dilakukan Bupati Dogiyai terhadap Istri Kelimanya jelas-jelas melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 2, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atas dasar temuan pelanggaran hokum tersebut harapannya agar Kapolres Nabire melalui penyidik Polres Nabire yang ditugaskan untuk menyelidiki laporan polisi sebagaimana dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR dapat melaksanakan secara professional dalam rangka memenuhi hak atas keadilan bagi korban sesuai perintah ketentuan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” sebagaimana diatur pada pasal 17, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hokum korban menegaskan kepada :

1. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Nabire untuk memberikan jaminan keamanan bagi korban dan perintahkan Kapolres Nabire menindaklanjuti Laporan Polisi atas tindakan penganiayaan sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR secara professional;

2. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI segera berikan perlindungan kepada Saksi dan Korban tindakan penganiayaan sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR;

3. Idwasda Polda Papua wajib memantau Proses Hukum yang dilakukan oleh Satreskrimum Polres Nabire khusus Penyidik Laporan Polisi atas tindakan penganiayaan sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR secara professional;

4. Kapolres Nabire segera menindaklanjuti Laporan Polisi atas tindakan penganiayaan sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR secara professional.

Demikian siaran pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terimaksih.

Jayapura, 5 November 2021

Hormat kami

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
(Kuasa Hukum Perempuan Korban Kekerasan)
Ads1

BERITA

Ads2