Plagiat Cenderawasih merah Logo Papua Tengah

Gambar cenderawasih di tengah dalam logo Papua tengah di buat oleh _Charles Roring_ , seorang dan guide Ekowisata. Charles Roring juga merupakan seorang seniman dan juga pelukis Gambar vektor dalam App Coreldraw.

Charles Roring juga merupakan pencinta cenderawasih dan berkampanye untuk terus melestarikan burung cenderawasih.
Penetapan logo Papua tengah musti pemerintah dan panitia lebih jelih dalam melihat dan memberikan nilai, sebab, jika dilihat bahwa cenderawasih dalam logo provinsi Papua tengah adalah __plagiat ( Curi karya orang lain)._ 

Menurut Sang design vektor bahwa yang di gambar Adalah yg di gambar adalah cenderawasih merah.

Sehingga usulan saran saya kepada panitia dan pemerintah membuat *perda tentang penetapan logo daerah Provinsi Papua Tengah* harus lihat, Dalam Undang- Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam sebagian sebutan semacam mengumumkan, memublikasikan, ataupun menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari owner karya di anggap mencuri. 

pada Pasal 56 ayat UUHC, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ubah rugi kepada Majelis hukum Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya serta memohon penyitaan terhadap barang yang diumumkan ataupun hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelakon plagiarisme bisa dijerat dengan ancaman pidana bagi Pasal 72 ayat UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara tiap- tiap sangat pendek 1 bulan serta/ ataupun denda sangat sedikit Rp1. 000. 000, 00, ataupun pidana penjara sangat lama 7 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp5. 000. 000. 000, 00.

Usul saya segera pertimbangan logo daerah sebelum di tetapkan sebagai logo kebanggaan kita.

Salam hangat dari saya Fransiskus Takimai, S.I.Kom

👉https://images.app.goo.gl/gUK2vLWzzh2NdpVM9
LihatTutupKomentar