• Jelajahi

    Copyright © MENINJAU MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua DPD FPRN Jawa Barat Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Tewasnya Brigadir J, Jaga Marwah Pogram PRESISI

    12 Agustus, Agustus 12, 2022 WIB Last Updated 2022-08-12T20:45:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MENINJAU.COM – Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J menyita perhatian pubik. Dalam Kasus ini, Kapolri dan segenap pihak di kepolisian mendapatkan apresiasi dari Ketua DPD FPRN Provinsi Jawa Barat Agus Wahyudin atau yang akrab di panggil Agus Eot karena telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke akar-akarnya.

    "Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," kata Agus Wahyudin, Jumat (12/8/2022).

    Menurut Agus Eot, meskipun masyarakat pada awalnya pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini tidak sampai akarnya, Polri akhirnya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, berkat sikap tegas dan profesionalitas Listyo Sigit.

    “Berkat ketegasan Kapolri pula, kasus ini bisa dibongkar dengan mempersangkakan aktor utama atau otak dalam kasus kematian Brigadir J”, ucapnya.

    "Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan mempersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Agus.

    Lebih lanjut, Ketua DPD FPRN Jawa Barat ini juga berharap agar kasus Brigadir J ini dapat dijadikan momentum Polri untuk berbenah atau memperbaiki diri supaya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia ini meningkat serta dapat menjaga Citra Polri yang Presisi.

    Dengan demikian, lanjut Agus, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

    Agus juga berharap pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," ungkapnya.

    Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

    Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini