• Jelajahi

    Copyright © MENINJAU MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Larangan Stop Miras di Meewodide

    29 Maret, Maret 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T00:03:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    OPINI - Ada informasi yang beredar di Meeuwodidee, bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 seluruh elemen yang ada di Kabupaten Deiyai yakni pemerintah, TNI, Polri, pengusaha, para Kepala Kampung, para tokoh masyarakat, para intelektual dan kaum penganggur telah melakukan keputusan bersama tentang LARANGAN MENGIMPOR, MEMPERDAGANGKAN DAN MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS, PINANG DAN PENGHENTIAN AKTIVITAS PERMAINAN BERHADIAH SEPERTI DADU DAN ROLEX; PERMAINAN TOGEL TIDAK DILARANG.

    Fakta yang ada di Meeuwodidee saat ini:

    1) Setiap hari masyarakat Mee dari Kabupaten Dogiyai dan Paniai selalu berkunjung ke Kabupaten Deyai dan sebaliknya masyarakat kabupaten Deiyai selalu berkunjung  ke Kabupaten Dogiyai atau ke Kabupaten Paniai baik dengan menggunakan mobil maupun sepedamotor. 

    2) Makan atau kunyah sirih-pinang bukan budaya orang Mee, tidak ada pohon pinang yang tumbuh atau ditanam di wilayah Meeuwodidee. Demikian pula minuman keras (miras), tidak ada pabrik miras di Meeuwodidee. Maka kedua barang ini merupakan barang impor dari luar yang masuk di Meeuwodidee. Tetapi beberapa orang Mee di Kabupaten Deiyai, Paniai dan Dogiyai telah terbiasa dan sedang mengkonsumi kedua barang yang diimpor ini.

    Berdasarkan fakta-fakta ini, maka :

    1) Keputusan bersama itu sangat baik, tepat dan patut diberi jempol.

    2) Pinang dan Miras bukan barang yang diproduksi di kabupaten Deiyai dan Meeuwodidee umumnya, sehingga apabila tidak ada orang mengimpor dan menjual miras dan pinang maka secara otomatis masyarakat Mee di 3 Kabupaten yang ada di Meeuwodidee itu tidak akan mengkonsumsinya.
     
    3) Isi keputusan bersama itu termasuk sanksi/hukuman/ denda  atas pelanggaran keputusan itu harus dipublikasikan melalui media massa dan media social; dan disampaikan dalam bentuk spanduk, brosur dan stiker yang dapat ditempelkan pada angkutan umum dan di  dinding-dinding bangunan di tempat-tempat umum. 

    Selain itu, pasang baliho besar di batas-batas kabupaten Deiyai yakni di Iyaadimi dan Udadimi agar semua orang yang berkunjung ke Kabupaten Deiyai dapat mengetahuinya. Lebih dari itu, disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada pemerintah Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai sebagai kabupaten tetangga dari Kabupaten Deiyai untuk selanjutnya dissampaikan kepada masyarakatnya. 

    4) Diharapkan agar sanksi yang diberikan berlaku untuk semua orang tanpa memandang suku, ras, agama, golongan, pekerjaan dan status social lainnya.

    5) Diharapkan agar ultimatum yang sama juga dilakukan oleh semua elemen di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai.

    6) Diharapkan agar semua pihak dapat melaksanakan dan mematuhi semua ultimatum beserta sanksi-sanksinya.

    7) Semoga berhasil!
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini