Jaringan Kawal Jawa Timur Lakukan Demo Tuntut PLH Sekda Jawa Timur untuk Mundur

MENINJAU.COM-Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melakukan aksi demo di Kemenpan RB Jalan Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan, Rabu, [1/12/2021] kemarin. 

JAKA JATIM Melihat banyaknya persoalan yang ada di pemerintah Provinsi Jawa Timur, mulai dari status Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim yang masih dijabat oleh Pelaksana Harian (PLH) yaitu Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M yang sampai saat ini masih dipertahankan oleh Gubernur Jawa Timur, sedangkan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, PLH tidak bisa mengambil kebijakan strategis termasuk ikut mengesahkan APBD Jawa Timur T.A 2021 Perubahan dan APBD Jawa Timur T.A 2022 ini. 

Hemat kami, reformasi birokrasi di Pemprov Jatim “GAGAL” total karena juga banyak OPD di Jawa Timur yang masih dijabat oleh PLT.

Selain persoalan diatas, tata kelola Dana Hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat amburadul dan tidak transparan. Terbukti pada tahun anggaran 2019 Dana Hibah yang dikelola oleh Provinsi Jawa Timur sebesar 2.9 Triliun tidak ter-SPJ-kan sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur. 

Persoalan Dana Hibah Jawa Timur ini kembali terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana BPK RI Perwakilan Jawa Timur menemukan penggunaan Dana Hibah sebesar 1.6 Triliun yang tidak ter-SPJ-kan. Ini menjadi tren negatif terkait dengan tata kelola Dana Hibah Jawa Timur, Aparat Penegak Hukum (APH) harus ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena menurut analisa kami, Jawa Timur sedang masuk Zona Hitam tata kelola keuangannya.

Tuntutan JAKA JATIM antara lain: 
1. PLH Sekda Jawa Timur yang sudah ditunjuk kembali oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tidak juga menunjuk Sekda difinitif sebagai gantinya.

2. Sebagai PLH Heru Tjahjono ternyata sudah memasuki masa pensiun, jangan-jangan ada motif lain yang sebenarnya disusun secara sistematis demi mencapai kepentingan “tertentu”.
3. Ternyata Heru Tjahjono sebagai PLH masih ikut serta dalam memutuskan dan menentukan hal-hal yang bersifat strategis, misalnya pengesahan APBD. Hal ini melanggar UU No 30 2014.

Saat dijumpai oleh awak media di kantor Kemenpan RB, Rabu, 1/12/2021. Koordinator aksi Ahmad S.Sos beraudiensi dengan Kepala Biro Humas Kemenpan RB; Elvan dan diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya.
LihatTutupKomentar